Beranda | Artikel
Faedah Fiqhiyah 3 : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis
Kamis, 3 April 2014

Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najis
Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tdk lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1105-faedah-fiqhiyah-3-hewan-yang-halal-dimakan-maka-kotorannya-tidak-najis.html